Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu: 27,28 Gram Disita dari Desa Tambusai Utara
Penangkapan Dini Hari Berdasarkan Informasi Warga
Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial NK di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, pada Senin dini hari, 7 Juli 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat 27,28 gram, serta sejumlah alat hisap dan ponsel milik tersangka.
Barang Bukti dan Status Tersangka
Selain sabu, polisi juga menyita kaca pirex, korek api, bong, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti. Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, menyatakan bahwa tersangka NK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komitmen Polres Rohul Berantas Narkoba
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Rohul juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan bebas dari narkoba.